Bagaimana Pelaksanaan KBM Selama COVID-19?
Edy Siswanto
Masih ada pertanyaan. Bagaimana pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama tanggap darurat Covid-19.
Seperti dalam edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Nomor 443.2/08997. Tanggal 20 Maret 2020. Tentang Implementasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Jarak Jauh Pada SMK, SMA dan SLB. Berikut diantara ringkasannya.
Pertama, dilaksanakan secara daring terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan dinamika efektifitas pembelajaran maupun status kadaruratan penularan dan penyebaran Covid-19.
Kedua, KBM daring harus dapat diselenggarakan dalam komunikasi atau proses yang menyenangkan, yang diarahkan untuk mendorong peserta didik tetap belajar dalam suasana apapun, dan sekaligus menjaga peserta didik untuk tidak melakukan mobilitas di luar rumah yang merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Ketiga, pelaksanaan KBM daring diharapkan diselenggarakan secara bijak dan ramah dengan memperhatikan situasi dan kondisi, maupun latar belakang dan hambatan yang dimiliki peserta didik serta melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan bagi semua peserta didik.
Adapun media lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana KBM daring (whatshap, facebook, email, google classroom, dll).
KBM dimaksud dapat diselenggarakan melalui video conference, digital dokumen, dan sarana daring lainnya, dan satuan pendidikan dapat memilih serta memanfaatkan berbagai fasilitas sistem aplikasi yang tersedia yang disesuaikan dengan karakter materi pembelajaran.
Keempat, dalam pelaksanaan KBM daring tersebut, setiap guru dapat mengembangkan proses belajar yang kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian dan tidak memberatkan peserta didik.
Penugasan dimaksud dilakukan melalui pemberian tugas untuk mempelajari, mengamati, mengapresiasi, mengungkapkan, dan jenis penugasan lain yang tidak membebani serta tidak semata-mata dalam bentuk penyelesaian soal-soal.
Kelima, Khusus untuk peserta didik yang sedang mempersiapkan diri mengikuti Ujian Nasional (UNBK). KBM daring dapat digunakan untuk pendalaman materi
Ujian Nasional, dan/atau pembahasan latihan soal-soal yang tersedia dalam bank soal.
Kenam, Kepala Sekolah berkewajiban memantau, mengkoordinasikan,
mengendalikan, dan melaporkan keefektifan pemberian tugas-tugas yang dilaksanakan oleh pendidik kepada peserta didik dengan tetap menjamin keberlangsungan KBM daring yang tidak menimbulkan resistensi/ketidaknyamanan/pertentangan di kalangan orang tua/wali dan peserta didik (dibangun secara kondusif).
Ketujuh, Setiap guru wajib menyampaikan laporan kepada KS tentang
pelaksanaan KBM daring sesuai mata pelajaran yang diampunya dengan disertai RPP untuk mapel yang diajarkan.
Kedelapan, KS bersama Pengawas Pembina melakukan supervisi atas pelaksanaan dan materi pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru dalam KBM daring.
Kesembilan, KS wajib melaporkan rangkuman keterpenuhan pelaksanaan KBM daring yang diselenggarakan oleh guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya kepada Pengawas dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat.
Kesepuluh, Pengawas, KS, Guru, dan Tenaga Kependidikan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kadisdikbud Jateng daring melalui alamat website : https://siadik.pdkjateng.go.id/rs/ dengan login menggunakan NIP bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ASN, menggunakan NIK bagi GTT dan PTT, menggunakan NPSN bagi Guru dan Tendik Satuan Pendidikan Swasta. Terhadap Pengawas dan guru ASN yang belum bisa login di ejurnal dapat menambahkan datanya di sekolah induk melalui alamat website:https://dataguru.pdkjateng.go.id/.
Mempertimbangkan bahwa prinsip dasar pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pendidikan adalah mengutamakan keselamatan warga pendidikan, dan sekaligus guna meminimalkan aktifitas di luar rumah, maka kepada guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal/rumahnya masing-masing.
Kehadiran guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan diatur oleh Kepala Sekolah melalui piket dengan jumlah personal secara terbatas, dan kehadiran di sekolah wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan dalam upaya pencegahan dan penularan Covid-19.
Adapun untuk mendukung dan sebagai referensi KBM jarak jauh dapat dipedomani dengan mengginakan sistem aplikasi yang sudah disediakan antara lain:
a. Jateng Pintar (https://pintar.jatengprov.go.id).
b. Kelas Jateng (https://kelas.pdkjateng.go.id).
c. Rumah Belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id).
d. Google G Suites for Education (https://blog.google/outreach-
initiatives/ education/offline-acces.covid19/).
e. Kelas Pintar (https://kelaspintar.id).
f. Microsoft Office 365 (https://microsoft.com/id-id/education/ products/
office).
g. Quipper School (https://quipper.com/id/school/teachers).
h. Sekolah Online Ruang Guru (https://ruangguru.onelink. meblPk/
efe72b2e).
i. Sekolahmu (https://www.sekolah.mu/tanpabatas).
j. Zenius (https://zenius.net/belajar-mandiri).
Joss..selamat belajar jarak jauh..tempat bukan halangan..sudah menjadi hal biasa bagi guru milenial..

